Nurhayati Tagih Keadilan Kasus Penggelapan Mobil di Jakarta Timur

Nurhayati Tagih Keadilan Kasus Penggelapan Mobil di Jakarta Timur
beritakeadilan.com,

JAKARTA TIMUR, DKI JAKARTA–Seorang warga Utan Panjang, Nurhayati (34), masih terus memperjuangkan haknya atas kasus dugaan penggelapan mobil senilai Rp250 juta. Meskipun laporan telah masuk ke Polres Metro Jakarta Timur sejak Desember 2023, hingga kini tahun 2026, titik terang mengenai keberadaan unit kendaraan maupun pelaku belum juga menemui kejelasan.

Kronologi Pinjaman Berujung Hilangnya Unit Mobil Mewah
Peristiwa ini bermula saat Nurhayati menjaminkan mobil Toyota tahun 2022 miliknya untuk meminjam uang sebesar Rp25 juta pada September 2023. Dana tersebut ia gunakan untuk kebutuhan mendesak persalinan. Namun, saat korban hendak melunasi pinjaman pada Desember 2023, pihak penerima jaminan justru menginformasikan bahwa mobil bernomor polisi B-2779-POZ tersebut telah berpindah tangan ke pihak ketiga tanpa izin. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/3602/XII/2023/SPKT/RES JAKTIM/PMJ, penyidik sebenarnya telah melakukan langkah-langkah hukum. Pihak kepolisian diketahui sudah melayangkan surat panggilan sebanyak dua kali kepada terlapor. Sayangnya, hingga saat ini tidak ada respons kooperatif, dan pihak keluarga terlapor menyatakan bahwa yang bersangkutan sudah tidak berada di kediaman orang tuanya.

Korban Berharap Ketegasan Penyidik Polres Jakarta Timur
“Saya berharap pihak kepolisian segera mengambil langkah tegas karena kasus ini sudah berjalan hampir tiga tahun,” ujar Nurhayati saat diwawancarai pada Selasa (17/02/26). Ia merasa sangat kecewa karena niat baiknya untuk melunasi utang justru dibalas dengan hilangnya aset berharga keluarga. Ia menekankan pentingnya kepastian hukum bagi masyarakat kecil yang menjadi korban penipuan bermodus pinjaman personal. Selain menuntut keadilan, Nurhayati mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam melakukan transaksi pinjaman dengan jaminan. Ia menyarankan agar warga menggunakan lembaga keuangan resmi yang terdaftar untuk menghindari kerugian serupa. Kini, harapan besar tertuju pada Polres Metro Jakarta Timur untuk segera menangkap pelaku dan mengembalikan hak korban sesuai undang-undang yang berlaku.

Belum ada komentar